Kemarin nonton MTV ngeliat artis-artis atau musisi selalu mengatakan “Stop Pembajakan”. Lucu yah? tau gak kenapa bisa dibilangan lucu?
Gimana gak lucu, lah wong mereka selalu ngomong-ngomong soal pembajakan, dan gak mau hasil karya mereka dibajak orang, tapi mereka sendiri secara sadar atau tidak sadar melakukan pembajakan. Gak percaya? nih buktinya:
Berapa banyak artis-artis yang ikut-ikutan trend punya iPod atau MP3 player sejenisnya? Sementar di dalam iPod mereka itu isinya lagu-lagu dengan format .mp3 yang masih bermasalah dengan aspek legalitasnya. Taruhan deh, lagu-lagu yang berformat .mp3 di dalam MP3 player atau iPod yang mereka miliki itu 95% isinya lagu bajakan semua.
Selain itu juga, pernah suatu hari gue ngeliat dengan mata kepala sendiri ketika sedang berada di sebuah toko software bajakan, ada seorang artis yang notabene suami dari seorang diva, sedang mencari software bajakan.
Tuh kan, lucu kan, sementara mereka teriak-teriak “Stop Pembajakan” tapi mereka sendiri seneng ngebajak.
Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.
————————————-
Semua ada proses/prosedurnya![]()
=====================
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
1 (Pertama) :
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelpon pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
2 (Kedua):,
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
3 (Ketiga):,
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
4 (Keempat):,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
5 (Kelima):,
Apabila user tidak merespon surat peringatan, maka pihak microsoft /magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan:
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek memperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Billing Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.
Note:
Informasi ini saya dapatkan dari website Microsoft atau bisa juga diperoleh saat
apabila kita mencoba mengaktifasi/update windows bajakan.
kalau kita gak salah, gak perlu takut.
kejadian2 yang disebabkan oleh oknum2, adalah karena disebabkan lemahnya informasi prosedural kepada masyarakat. entahlah apa penyebabnya…….?!!
yang penting, kalau ada sweeping/razia, minta ditunjukkan surat perintahnya (SPK= surat perintah kerja), pelajari isinya, kalau ada hal2 yang dilakukan diluar isi surat itu, jangan takut untuk protes dan menentangnya.






